SUMUT BITVONLIINE.COM – Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Nomor 1 Tahun 2022, yang secara tegas menyatakan bahwa kredit usaha rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan, tampaknya hanya menjadi wacana bagi bank pelat merah. Salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang masih mewajibkan jaminan bahkan untuk pengajuan pinjaman kecil senilai Rp10 juta.
Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan harapan pada kemudahan akses pembiayaan. Mereka menilai kebijakan ini bukan hanya bertentangan dengan peraturan yang sudah disahkan, tetapi juga menghambat kemajuan UMKM di Indonesia.
“Bagaimana UMKM bisa maju jika pinjaman Rp10 juta saja dipersulit? Padahal jelas dalam undang-undang, kredit di bawah Rp100 juta itu tidak memerlukan agunan,” ujar salah seorang pelaku UMKM dengan nada tegas.
Negara Hukum atau Negara Kebijakan?
Masyarakat menilai, Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya mengutamakan peraturan perundang-undangan, bukan negara yang diatur oleh kebijakan sepihak. Bank-bank pelat merah, yang sejatinya dikelola dari dana rakyat melalui pajak, justru terkesan mengabaikan aturan yang telah dibuat untuk membantu rakyat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah bank pelat merah seperti BRI lebih mengutamakan keuntungan daripada tanggung jawab sosialnya?
“Uang yang berputar di bank pelat merah itu uang rakyat. Tapi kenapa rakyat sendiri yang dipersulit untuk mendapatkan haknya?” tambah salah seorang tokoh masyarakat.
Desakan untuk DPR RI
Masyarakat mendesak DPR RI untuk segera bertindak tegas dengan memanggil direksi BRI dan bank-bank lain yang menyalurkan KUR. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa peraturan yang sudah disahkan benar-benar dijalankan.
“Kalau direksi bank tidak tunduk pada peraturan, mereka harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai UMKM yang jadi korban,” tegas masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk lebih proaktif dalam mengawasi pelaksanaan KUR agar tujuan pemberdayaan UMKM tercapai.
Masa Depan UMKM di Tangan Pemerintah
UMKM merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Namun, jika peraturan yang seharusnya mempermudah akses pembiayaan justru diabaikan, masa depan UMKM akan semakin terpuruk.
Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil tindakan konkret terhadap bank-bank yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi kepada mereka yang masih mewajibkan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
“Kalau aturan ini tidak dijalankan, sama saja pemerintah membiarkan rakyat terus tercekik oleh kebijakan bank,” tutup salah seorang pelaku UMKM dengan penuh harap.
Tegaknya hukum dan keadilan dalam sistem perbankan menjadi harapan besar masyarakat. Jika bank pelat merah terus melanggar aturan tanpa konsekuensi, maka kredibilitas pemerintah dalam melindungi hak rakyat akan dipertanyakan. Saatnya pemerintah dan DPR RI menunjukkan keberpihakan mereka kepada rakyat, bukan kepada kepentingan korporasi.
(KRISNA)
Bank Pelat Merah Abaikan Aturan Kredit Tanpa Agunan, Masyarakat Desak DPR Bertindak Tegas