BADUNG - Sebanyak 11 penduduk pendatang non permanen terjaring dalam operasi penertiban yang digelar Polsek Kuta Selatan di wilayah Banjar Langui, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin (21/4) siang.
Kegiatan penertiban yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Ungasan, Aiptu I Ketut Nuada, dan melibatkan 10 personel gabungan, terdiri dari Babinsa, Kepala Lingkungan Banjar Langui, petugas Limas, dan Pecalang.
Sasaran kegiatan yakni proyek bangunan tempat tinggal yang ada di wilayah tersebut dan dari lokasi, petugas mendata 11 orang pendatang tanpa kelengkapan administrasi kependudukan, dan selanjutnya diarahkan untuk ke kantor desa mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD)
Kapolsek Kuta Selatan, AKP I Komang Agus Dharmayana W., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah dari potensi gangguan kamtibmas.
"Penertiban penduduk pendatang secara berkala kami lakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kerawanan sosial serta untuk memastikan bahwa setiap warga yang tinggal di wilayah kami tercatat secara administratif," ujar AKP Komang Agus.