
Trump Siapkan Tarif Baru untuk Otomotif Global: “Bangun Pabrik di Sini atau Bayar Mahal”
ASPresiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan ancaman kebijakan dagang yang menggegerkan industri otomotif global. Dalam seb
InternasionalJAKARTA -Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjadi satu dari empat tokoh yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Laporan tersebut dilayangkan oleh Pemuda Patriot Nusantara pada Selasa, 23 April 2025.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dan menyasar empat orang, yakni Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma.
"Yang dilaporkan itu ada mantan pejabat negara, seorang dokter, aktivis, dan seseorang yang mengaku ahli," ujar Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, karena diduga menyebarkan narasi ijazah palsu Jokowi yang menimbulkan kegaduhan di publik.
Baca Juga:
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo tidak tinggal diam. Ia membalas dengan penjelasan akademik, menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan bukan tudingan liar, melainkan berdasarkan riset ilmiah.
"Yang saya kemukakan adalah hasil kajian ilmiah dari ilmu pengetahuan, bukan fitnah. Saya bahkan melakukan penelitian primer terhadap naskah skripsi yang disebut-sebut milik Jokowi, langsung dari dokumen yang diberikan UGM pada 15 April lalu," ujar Roy kepada PorosJakarta.com.
Baca Juga:
Roy menilai hingga kini belum ada lembaga independen yang benar-benar memverifikasi keaslian ijazah Presiden Jokowi secara menyeluruh.
"Ijazah itu hanya pernah ditunjukkan ke wartawan—tanpa boleh difoto—atau diposting oleh kader PSI. De facto, ijazahnya belum bisa diverifikasi publik secara menyeluruh sampai sekarang," tambahnya.
Roy menegaskan dirinya siap mengikuti proses hukum dan berharap tidak ada pasal karet yang digunakan untuk membungkam kritik akademik.
"Mari kita kawal proses ini bersama. Jangan ada kriminalisasi terhadap upaya pencarian kebenaran, apalagi dengan menggunakan pasal-pasal yang selama ini kerap dipakai untuk mempersekusi aktivis demokrasi," tegasnya.
Di sisi lain, pihak pelapor menyatakan bahwa laporan tersebut murni inisiatif warga dan tidak ada keterkaitan langsung dengan pihak istana.
"Ini delik umum, kami hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara," tutup Rusdiansyah.*
(gn/J006)
ASPresiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan ancaman kebijakan dagang yang menggegerkan industri otomotif global. Dalam seb
InternasionalTAPTENG Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Polres Tapanuli Tengah bekerjasama dengan berbagai instansi melaksanakan k
Pertanian AgribisnisMUARO JAMBI Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini, Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi menghadiri keg
PendidikanJAMBI Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79 tahun 2025, Divisi Humas Polri menyelenggarakan Lomba Konten Kreatif Nasional bertem
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) di Aula Lanta
NasionalKUPANG Proses hukum terhadap Stefani alias Fani (20), mahasiswi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap ana
Hukum dan KriminalBANTEN Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali terjadi. Kali ini menimpa Staf Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, Kani
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group untuk membangun proyek percontohan rumah subs
NasionalMALUKU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,1 mengguncang wilayah barat laut Tanimbar, Maluku, pada Kamis malam (12/6/2025). Berdasarkan i
PeristiwaSAMARINDA Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen menuai respons kritis dari kalangan akademisi d
Nasional