BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,12 Juta, UMSK Belum Disepakati

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 12:26 WIB
49 view
UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,12 Juta, UMSK Belum Disepakati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898. Kebijakan ini diputuskan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa penetapan kenaikan UMK dilakukan berdasarkan peraturan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah serta kebutuhan hidup pekerja. “Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898, yang awalnya hanya Rp 4.813.988,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).Kenaikan UMK Kota Bogor ini juga sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Aturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kondisi ekonomi makro.UMK baru ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat menjadi solusi atas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat pekerja.

Meski UMK Kota Bogor telah ditetapkan, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) belum mencapai kata sepakat. Menurut Sujatmiko, rapat yang digelar bersama pemangku kepentingan belum menghasilkan keputusan final.”Untuk UMSK, berdasarkan hasil rapat, tidak ada kesepakatan. Sehingga Kota Bogor saat ini belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” jelasnya.Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Bogor telah merekomendasikan besaran UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor. Keputusan akhir kini menunggu persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.Kenaikan UMK ini menuai beragam respons dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja dan pelaku usaha. Pekerja menyambut baik keputusan tersebut, meskipun ada yang berharap kenaikan lebih besar untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.Sementara itu, sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengaku khawatir dengan dampak kenaikan tersebut terhadap biaya operasional mereka. “Kami mendukung kenaikan upah untuk pekerja, tetapi juga berharap ada insentif dari pemerintah untuk membantu usaha kecil menyesuaikan diri,” ujar Sandi, seorang pemilik UKM di Bogor.

Baca Juga:
(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Mantan Pengurus Ponpes di Lombok Barat Diciduk, Cabuli Puluhan Santriwati dengan Modus Keagamaan
Pemkab Padang Lawas Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX, Tegaskan Komitmen Bangun Pemerintahan yang Lebih Baik
Padangsidimpuan Tuan Rumah PESTA TAPANULI 2025, Momentum Perkuat Ekonomi Syariah dan Digital
Heboh! 7 Peserta UTBK di USU Ketahuan Curang Pakai Kamera di Behel dan Kacamata, Langsung Diskualifikasi
Lion Air JT 123 Gagal Mendarat di Soetta karena Cuaca Buruk, Dialihkan ke Kertajati
Syah Afandin Terpilih  Sebagai Ketua DPW PAN Sumut, Tegaskan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
komentar
beritaTerbaru