BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,12 Juta, UMSK Belum Disepakati

BITVonline.com - Senin, 16 Desember 2024 12:26 WIB
48 view
UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5,12 Juta, UMSK Belum Disepakati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Kota Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898. Kebijakan ini diputuskan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa penetapan kenaikan UMK dilakukan berdasarkan peraturan dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah serta kebutuhan hidup pekerja. “Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898, yang awalnya hanya Rp 4.813.988,” ujar Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).Kenaikan UMK Kota Bogor ini juga sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Aturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kondisi ekonomi makro.UMK baru ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Januari 2025, dan diharapkan dapat menjadi solusi atas tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat pekerja.

Meski UMK Kota Bogor telah ditetapkan, pembahasan terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) belum mencapai kata sepakat. Menurut Sujatmiko, rapat yang digelar bersama pemangku kepentingan belum menghasilkan keputusan final.”Untuk UMSK, berdasarkan hasil rapat, tidak ada kesepakatan. Sehingga Kota Bogor saat ini belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” jelasnya.Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Bogor telah merekomendasikan besaran UMK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor. Keputusan akhir kini menunggu persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.Kenaikan UMK ini menuai beragam respons dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja dan pelaku usaha. Pekerja menyambut baik keputusan tersebut, meskipun ada yang berharap kenaikan lebih besar untuk menyesuaikan kebutuhan hidup yang terus meningkat.Sementara itu, sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengaku khawatir dengan dampak kenaikan tersebut terhadap biaya operasional mereka. “Kami mendukung kenaikan upah untuk pekerja, tetapi juga berharap ada insentif dari pemerintah untuk membantu usaha kecil menyesuaikan diri,” ujar Sandi, seorang pemilik UKM di Bogor.

Baca Juga:
(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Bakamla Tangkap Kapal Penyelundup Pasir Timah Tujuan Malaysia di Perairan Lingga
Mahasiswa Unud Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra Diduga Lakukan Pelecehan Digital terhadap Puluhan Mahasiswi
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Bupati Asahan, Diskusikan Rencana Pembangunan  Lapas Baru di Kisaran
Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia Malam Hari, 30 Sepeda Motor Terjaring
Jelang Pemakaman Paus Fransiskus, Ribuan Pelayat dan Pemimpin Dunia Berbondong ke Vatikan
Lisa Mariana Bongkar Masa Lalu: “Ridwan Kamil Bukan Satu-satunya, Ada Artis dan Pejabat Juga”
komentar
beritaTerbaru