KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Khusus, Eks Menag Yaqut Diduga Terima Rp 84 Juta per Jemaah
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggugurkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya Pasal 169 yang mengatur syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketetapan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan uji materi dengan Nomor Perkara 18/PUU-XXIII/2025 tersebut dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan pada 19 Maret 2025.
"Mahkamah telah menjadwalkan sidang, bahkan mengonfirmasi kehadiran pemohon melalui pesan WhatsApp sehari sebelumnya. Namun tidak ada tanggapan dari pemohon," jelas Suhartoyo dalam sidang.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Muhammad Hudaya Muniib, yang menilai Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Ia menyampaikan keberatan karena tidak adanya standar kompetensi jelas bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, yang menurutnya berisiko menimbulkan kebijakan yang tidak berbasis ilmu pengetahuan.
Hudaya mengusulkan agar dalam proses pencalonan, capres dan cawapres harus melalui tes pemahaman konstitusi, ekonomi, geopolitik, kemampuan berbahasa Inggris, serta tes IQ.
Tujuannya adalah memastikan pemimpin bangsa memiliki kapasitas dan kompetensi objektif, bukan semata berdasarkan popularitas.
Pemohon menilai, tanpa adanya standar ini, Indonesia bisa terus mengalami stagnasi ekonomi, lemahnya diplomasi, dan kebijakan publik yang tidak terarah.
Meskipun dinilai menarik, permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut oleh MK karena kelalaian pemohon untuk hadir dalam proses persidangan.
Dengan demikian, MK secara resmi menyatakan permohonan tersebut gugur dan tidak dapat dilanjutkan.*
(gl/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengungkapkan pemerintah pusat akan menambah anggaran penanganan pascabencana di
PEMERINTAHAN
MEDAN Di tengah masyarakat Batak, terdapat sebuah tradisi yang sarat makna penghormatan kepada orang tua, yaitu Manulangi. Ritual ini di
SENI DAN BUDAYA
TOBA Di tengah keindahan Danau Toba, terdapat kampung tua yang masih mempertahankan tata ruang tradisional masyarakat Batak Toba, salah
PARIWISATA
MEDAN Warga di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Maria
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi positif permintaan maaf yang disampaikan peneliti Rismon Sianipar kepada Presid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan langkah konkret untuk menyelamatkan populasi gajah di Indonesia yang kian terdesak. Presiden Prabowo Subia
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) dibuka melemah pada perdagangan Jumat (13/3/2026), seiring mayoritas mat
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Jumat (13/3/2026), dengan sejumlah saham bluechip seperti PT
EKONOMI
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, membawa pesan mendalam saat Safari Ramadan Pemko Medan di Masjid Taqwa, Jalan Jermal
PEMERINTAHAN