JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, SH., MH., angkat bicara terkait penahanan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat oleh Kejaksaan Negeri Pontianak dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik senilai lebih dari Rp3,6 miliar.
Dalam pernyataan tertulisnya, Jelani menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seseorang yang masih berstatus terduga dalam kasus korupsi.
"Penahanan oleh jaksa baru bisa dilakukan setelah penyidikan selesai dan status seseorang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka," tegas Jelani di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah penahanan hanya dapat dilakukan setelah proses Tahap II, yakni setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Selain itu, penahanan harus dilandasi alasan hukum yang kuat seperti adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Jelani juga menambahkan bahwa jaksa memang memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penahanan atau permintaan penangkapan, namun eksekusi fisiknya tetap merupakan kewenangan penyidik dari kepolisian atau kejaksaan.
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas penahanan terhadap Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan seorang kontraktor pelaksana dalam proyek yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan prosedur hukum yang berlaku," tutup Jelani.*
Editor
:
Ketum SPASI Soroti Penahanan Kadis Kominfo Kalbar oleh Kejari Pontianak: Harus Sesuai Prosedur Hukum