
Ayah Prabowo, Sumitro Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional oleh Akademisi Kebumen
KEBUMEN Kalangan akademisi, budayawan, dan sejarawan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, secara resmi mengusulkan agar Prof. Dr. Sumitro
NasionalSOLO -Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menolak tuntutan penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "TIPU UGM" (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu) dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu (30/4/2025).
Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, Taufiq meminta agar Jokowi menyerahkan ijazah secara terbuka sebagai bentuk pembuktian atas tudingan ijazah palsu. Namun, Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menyatakan tuntutan itu tidak berdasar dan melanggar hak-hak pribadi kliennya.
"Atas tuntutan tersebut, kami secara tegas menolak. Klien kami, Bapak Joko Widodo, memiliki hak perlindungan atas urusan pribadi, termasuk ijazahnya," ujar Irpan.
Baca Juga:
Sidang mediasi dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yang ditunjuk sebagai mediator non-hakim dalam perkara ini.
Alasan Penolakan Tuntutan
Baca Juga:
Irpan menyampaikan dua alasan utama penolakan:
Penggugat dinilai tidak memiliki legal standing, alias tidak berhak secara hukum untuk mengajukan gugatan atas perkara tersebut.
Hak privasi dan martabat klien dilindungi oleh konstitusi dan hukum internasional.
"Setiap individu berhak atas perlindungan atas nama kehormatan, keluarga, dan diri pribadi. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang," tegasnya, mengutip Universal Declaration of Human Rights (UDHR).
Ia juga menambahkan bahwa proses mediasi yang dipaksakan untuk membuka data pribadi bisa merugikan dan mengancam keamanan pribadi Jokowi sebagai warga negara dan mantan kepala negara.
Latar Belakang Kasus
Muhammad Taufiq menuding ijazah Jokowi palsu dan membawa perkara ini ke pengadilan. Namun hingga saat ini, belum ada bukti sahih yang mendukung tuduhan tersebut, dan beberapa kali upaya pembuktian kandas karena persoalan legalitas pihak penggugat.*
(km/J006)
KEBUMEN Kalangan akademisi, budayawan, dan sejarawan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, secara resmi mengusulkan agar Prof. Dr. Sumitro
NasionalPADANGSIDIMPUAN Seorang pemuda berinisial AAN (21) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penca
Hukum dan KriminalJAKARTA Wahana antariksa era Uni Soviet Kosmos 482, yang diluncurkan lebih dari lima dekade lalu, diprediksi akan jatuh ke Bumi pada Sabtu
PeristiwaPEKANBARU Dua tokoh nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Rocky Gerung, bertemu dalam sebuah forum intelektual di Aula Tribrata Polda Riau,
NasionalMEDAN Enam orang pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah Pemprov Sumatera Utara dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah diduga
PemerintahanDENPASAR Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Kuta Selatan menggelar patroli subuh pada Sabtu (10/5/20
NasionalTANGERANG Petugas di Bandara Internasional SoekarnoHatta kembali menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji yang diduga mengg
PeristiwaDENPASAR Aparat gabungan dari TNI dan Polri menggelar patroli keamanan terpadu di kawasan Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon
NasionalISLAMABAD Ketegangan di Asia Selatan kembali memanas setelah Pakistan meluncurkan serangan terhadap beberapa target militer di India pad
InternasionalJAKARTA Dewan Pers secara resmi menyatakan bahwa tayangan dan seminar yang disiarkan oleh JakTV terkait kasus korupsi crude palm oil (CP
Hukum dan Kriminal