bitvonline.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa praktik vasektomi diharamkan jika dilakukan untuk tujuan sterilisasi permanen, apalagi jika dijadikan syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan menyusul usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bansos dan beasiswa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa tersebut sudah ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.
Di antaranya adalah tidak menyalahi syariat, tidak menyebabkan kemandulan permanen, adanya jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih, tidak menimbulkan mudharat, dan bukan bagian dari program kontrasepsi permanen.
Meski ada prosedur rekanalisasi untuk mengembalikan fungsi reproduksi setelah vasektomi, MUI menilai hasilnya tidak selalu menjamin kesuburan kembali.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," tegas Abdul.
MUI menekankan bahwa kontrasepsi dalam Islam bertujuan mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (tahtid al-nasl), apalagi karena alasan gaya hidup bebas.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan kekhawatirannya terhadap beban ekonomi akibat tingginya angka kelahiran di keluarga tidak mampu. Ia mengusulkan vasektomi sebagai solusi agar beban reproduksi tidak hanya ditanggung perempuan.
"Perempuan jangan menanggung beban reproduksi sendiri. Harus laki-lakinya juga. Kenapa laki-laki? Karena kalau perempuannya lupa minum pil atau lainnya, tetap saja bisa hamil," ucap Dedi dalam pidatonya di Bandung, Senin (28/4).
Usulan ini pun memicu pro dan kontra, terutama di kalangan ulama dan aktivis perlindungan keluarga. MUI mengimbau agar kebijakan kependudukan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, etika, dan hak reproduksi yang bertanggung jawab.*