BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

17 Tahun Menanti, RUU Perampasan Aset Kalah Cepat dari RUU Pilkada dan IKN

Justin Nova - Jumat, 02 Mei 2025 14:31 WIB
144 view
17 Tahun Menanti, RUU Perampasan Aset Kalah Cepat dari RUU Pilkada dan IKN
Ilustrasi Gedung DPR.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah mandek sejak 2008.

Menurut Prabowo, aturan ini sangat penting untuk mengembalikan aset negara yang dikorupsi, tanpa harus menunggu proses pidana pelaku selesai.

"Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik sajalah itu," ujar Prabowo saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Baca Juga:

Pernyataan ini dilontarkan Prabowo di hadapan para buruh yang memadati kawasan Monas. Ia pun menanyakan langsung kepada massa aksi apakah setuju untuk melawan para koruptor.

Secara tegas, ia juga menyindir pihak-pihak yang justru membela koruptor dengan berdemo karena disuap.

Baca Juga:

RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2008

RUU Perampasan Aset telah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kembali masuk Prolegnas prioritas pada 2023 dan 2024 di era Presiden Joko Widodo. Namun, hingga kini belum juga disahkan oleh DPR RI.

Beberapa pasal dalam RUU ini dianggap krusial, terutama Pasal 2 yang memungkinkan perampasan aset tanpa proses pemidanaan pelaku, dan Pasal 3 yang menjamin bahwa perampasan aset tidak menghapus penuntutan terhadap pelaku pencucian uang dan tidak dapat digugat balik.

Kontras dengan RUU Lain yang Disahkan Kilat

Mandeknya pembahasan RUU ini kontras dengan sejumlah RUU lain yang disahkan secara kilat oleh DPR, seperti:

RUU Pilkada: Disahkan hanya dalam 7 jam.

RUU IKN: Disahkan dalam 2 minggu.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mensesneg: Presiden Prabowo Belum Pilih Opsi Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
KPK Sambut Baik Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset: Bukti Keseriusan Berantas Korupsi
Bakar Ban dan Aksi Saling Dorong Warnai Demo Buruh di DPR
Negara Melayani Koruptor
Buruh Sumut Gelar Aksi di Depan DPRD Tuntut Perubahan UU Cipta Kerja dan Perampasan Aset Koruptor
komentar
beritaTerbaru