BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

17 Tahun Menanti, RUU Perampasan Aset Kalah Cepat dari RUU Pilkada dan IKN

Justin Nova - Jumat, 02 Mei 2025 14:31 WIB
143 view
17 Tahun Menanti, RUU Perampasan Aset Kalah Cepat dari RUU Pilkada dan IKN
Ilustrasi Gedung DPR.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

UU Cipta Kerja: Dibahas dan disahkan dalam waktu kurang dari setahun.

Revisi UU KPK: Disahkan dalam 12 hari, meski menimbulkan gelombang protes.

Baca Juga:

Revisi UU Minerba dan UU TNI: Disahkan kurang dari sebulan.

Sementara itu, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bahkan telah diajukan sejak 2004 dan baru menjadi inisiatif DPR pada 2023. Hingga 2025, nasibnya masih belum pasti.

Baca Juga:

Prabowo: Tidak Ada Tempat untuk Koruptor

Dengan gaya khasnya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinannya tidak akan memberi ruang bagi koruptor. Ia menyerukan kepada DPR untuk serius dan segera membahas serta mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Ini adalah bagian dari komitmen saya untuk membersihkan negeri ini dari para pencuri uang rakyat," tegasnya.*

(md/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mensesneg: Presiden Prabowo Belum Pilih Opsi Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Tahun 2026, Nasir Djamil: Tunggu Revisi KUHAP Rampung
KPK Sambut Baik Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset: Bukti Keseriusan Berantas Korupsi
Bakar Ban dan Aksi Saling Dorong Warnai Demo Buruh di DPR
Negara Melayani Koruptor
Buruh Sumut Gelar Aksi di Depan DPRD Tuntut Perubahan UU Cipta Kerja dan Perampasan Aset Koruptor
komentar
beritaTerbaru