JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kesiapannya menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, khususnya terkait penghapusan sistem outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa arahan Presiden akan menjadi dasar kebijakan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini tengah digodok.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Permenaker," ujar Yassierli, Jumat (2/5/2025).
Menurut Yassierli, komitmen Presiden Prabowo menunjukkan sikap yang aspiratif dan memahami keresahan buruh, khususnya dalam menghadapi dampak buruk sistem alih daya yang telah menjadi persoalan bertahun-tahun.
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan masalah serius, seperti:
"Segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan konstitusi. Kita mengacu pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak atas pekerjaan dan perlakuan yang adil," jelas Menaker.
Kemnaker juga tengah menyiapkan UU Ketenagakerjaan yang lebih adil, sesuai amanat Presiden dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, penyusunan Permenaker tentang alih daya menjadi salah satu bentuk konkret respons pemerintah terhadap putusan MK tersebut.
- Pembentukan Satgas PHK, untuk mencegah pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang.
- Komitmen meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
- Penyusunan UU Perlindungan Pekerja Kelautan dan Industri Perikanan.
- Komitmen penghapusan sistem outsourcing secepat-cepatnya.
Presiden Prabowo juga berencana menggelar pertemuan antara 150 pimpinan buruh dan 150 pemimpin perusahaan di Istana Bogor sebagai langkah konkret memperkuat dialog sosial dan memperbaiki nasib pekerja.
"Negara tidak boleh membiarkan pengusaha kaya sendiri tanpa memperhatikan kesejahteraan pekerja," tegas Prabowo.
Sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan buruh, Presiden juga menyatakan dukungannya agar Marsinah, aktivis buruh yang gugur dalam perjuangan hak pekerja, ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.*