LPSK Dalami Permohonan JC Sony Sonjaya Usai Ditolak Kejagung
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Pemerintah resmi memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP ini, PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Airlangga menegaskan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan dari tarif ini, dengan fasilitas PPN 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini tetap diberikan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.
Berikut daftar barang yang dikecualikan dari tarif PPN: Beras Daging Ikan Telur Susu Sayur Gula konsumsi Jasa pendidikan Layanan kesehatan Angkutan umum Tenaga kerja Jasa keuangan Jasa asuransi Vaksin polio Pemakaian airSementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku pada barang mewah tertentu.
Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Rabu (11/12/2024), Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah sedang memfinalisasi daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif tersebut.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat mendorong agar PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen dengan daya beli tinggi yang mengonsumsi barang mewah.
“Kami akan konsisten menerapkan asas keadilan sambil mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendekatan yang hati-hati dan detail dalam menyusun kebijakan ini agar berdampak positif terhadap APBN dan daya beli masyarakat.
“Sehingga kami harus mempersiapkan ini dengan sangat hati-hati,” katanya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan aspek keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan kesehatan APBN sambil menghadapi berbagai dinamika ekonomi yang ada.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tarif PPN yang baru akan dapat mendukung pendapatan negara sambil tetap melindungi daya beli masyarakat melalui fasilitas yang diberikan pada kebutuhan dasar.
(N/014)
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan perlindungan justice collaborator (JC) yang diajukan man
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangkan
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menanggapi pihakpihak yang masih mempertanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pem
NASIONAL
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto mengenang perjalanan panjang karier politiknya yang diwarnai empat kali kekalahan dalam pemilihan um
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku mengetahui pihakpihak yang berada di balik sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan terjadi
NASIONAL
DELISERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Korpri sebagai upaya memperkuat karakte
PEMERINTAHAN
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto menerima penghargaan tertinggi dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) berupa Lencana Emas Adhi Bhak
NASIONAL
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti keunikan Indonesia dalam pengelolaan sektor pertanian yang melibatkan berbagai unsur, ter
POLITIK
GORONTALO Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap alasan dirinya selalu berpihak kepada petani dan nelayan dalam berbagai kebijakan maupun
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaa
HUKUM DAN KRIMINAL