AMSI Aceh Beri Penghargaan ke Kapolda Aceh atas Dukungan Ekosistem Pers Kondusif
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
JAKARTA -Pemerintah resmi memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP ini, PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” ujar Airlangga.
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Airlangga menegaskan bahwa beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikecualikan dari tarif ini, dengan fasilitas PPN 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat ini tetap diberikan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.
Berikut daftar barang yang dikecualikan dari tarif PPN: Beras Daging Ikan Telur Susu Sayur Gula konsumsi Jasa pendidikan Layanan kesehatan Angkutan umum Tenaga kerja Jasa keuangan Jasa asuransi Vaksin polio Pemakaian airSementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku pada barang mewah tertentu.
Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Rabu (11/12/2024), Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah sedang memfinalisasi daftar barang mewah yang akan dikenakan tarif tersebut.
“Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat mendorong agar PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen dengan daya beli tinggi yang mengonsumsi barang mewah.
“Kami akan konsisten menerapkan asas keadilan sambil mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan kondisi ekonomi,” ujarnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pendekatan yang hati-hati dan detail dalam menyusun kebijakan ini agar berdampak positif terhadap APBN dan daya beli masyarakat.
“Sehingga kami harus mempersiapkan ini dengan sangat hati-hati,” katanya.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan aspek keadilan, pertumbuhan ekonomi, dan kesehatan APBN sambil menghadapi berbagai dinamika ekonomi yang ada.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tarif PPN yang baru akan dapat mendukung pendapatan negara sambil tetap melindungi daya beli masyarakat melalui fasilitas yang diberikan pada kebutuhan dasar.
(N/014)
BANDA ACEH Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh memberikan Piagam Penghargaan kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basya
NASIONAL
JAKARTA Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, angkat bi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengusulkan agar pemerintah menanggung seluruh iuran peserta BPJS Kesehatan di Indo
KESEHATAN
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,2 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Rabu, 15 April 2026,
PERISTIWA
MEDAN Tim Search and Rescue (SAR) gabungan akhirnya menemukan Muhammad Riski, 16 tahun, remaja yang hanyut di Sungai Belawan, Kecamatan
PERISTIWA
JAKARTA Usulan kenaikan sekaligus penyamaan gaji guru menjadi Rp5 juta per bulan yang disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana
PENDIDIKAN
MEDAN Program Rabu WalkIn Interview yang digagas Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan terbukti membantu pencari kerja me
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam rangka peringatan Hari Jadi
PEMERINTAHAN
SOLO Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Putusa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang menyebut sebagian besar peru
EKONOMI