Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa dukungan dari Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk mendorong DPR segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut.
"KPK selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Tessa, Sabtu (3/5/2025).
Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi alat hukum yang ampuh untuk memulihkan aset negara yang dirampas oleh pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan efek jera.
"Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia," tegasnya.
Pidato Tegas Prabowo saat May Day
Dukungan Presiden Prabowo disampaikan dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Nasional (May Day) di Jakarta, Kamis (1/5/2025). Dalam sambutannya, Prabowo menyoroti pentingnya RUU Perampasan Aset untuk menindak tegas pelaku korupsi.
"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset," ujar Prabowo disambut riuh tepuk tangan buruh yang hadir.
Dengan gaya khasnya yang lugas, Prabowo juga mengingatkan para buruh agar tidak mudah diperdaya oleh oknum koruptor yang mencoba menyusupi gerakan rakyat.
"Bagaimana kita teruskan perlawanan untuk koruptor? Entar lu dikasih duit demo dukung koruptor," kelakar Prabowo.
Desakan Publik dan Harapan Penegakan Hukum
Dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU ini juga mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang sebelumnya mendesak DPR agar mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Sebagai catatan, RUU Perampasan Aset dinilai penting karena memungkinkan negara menyita dan mengelola aset hasil korupsi tanpa harus menunggu vonis pidana, selama bisa dibuktikan secara hukum bahwa aset tersebut berasal dari tindak kejahatan.*
(ds/j006)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA