BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Nasabah Jiwasraya Tagih Uang Rp174 Miliar yang Tertahan 7 Tahun: “Sudah Inkrah, Kok Tak Dibayar?”

- Selasa, 06 Mei 2025 19:07 WIB
Nasabah Jiwasraya Tagih Uang Rp174 Miliar yang Tertahan 7 Tahun: “Sudah Inkrah, Kok Tak Dibayar?”
Jiwasraya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Puluhan nasabah bank yang terhubung dengan program asuransi PT Asuransi Jiwasraya mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (6/5), menuntut kejelasan atas dana mereka yang tertahan selama lebih dari tujuh tahun. Total dana milik 63 orang nasabah yang belum dicairkan disebut mencapai Rp 174 miliar.

Perwakilan nasabah, Machril, mengungkapkan bahwa para pensiunan ini bukan nasabah langsung Jiwasraya, melainkan awalnya adalah nasabah sejumlah bank yang menawarkan produk asuransi Jiwasraya sebagai instrumen investasi tambahan.

"Saya dirayu oleh orang bank untuk masuk ke produk Jiwasraya. Mereka bilang dapat cover asuransi, aman, kecuali kalau negara bangkrut. Siapa yang enggak percaya?" kata Machril di depan kantor Kejaksaan Agung.

Dana yang ditempatkan para pensiunan dalam produk tersebut kini tidak dapat dicairkan karena tersangkut kasus korupsi besar yang melibatkan Jiwasraya. Meskipun telah ada putusan pengadilan yang inkracht terhadap para pelaku korupsi Jiwasraya, dana nasabah belum juga dikembalikan.

"Sudah tujuh tahun dana kami tertahan. Sudah inkrah, masih juga tidak dibayar. Ini bukan karena negara tidak mampu, tapi karena tidak ada niat membayar," tegas Machril yang mengaku memiliki dana Rp500 juta di dalam produk tersebut.

Sebagaimana diketahui, Jiwasraya sejak 2009 menghadapi kondisi insolvensi. Produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi hingga 13 persen justru menjadi bumerang ketika investasi perusahaan merugi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun, berdasarkan audit BPK.

Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar ke penjara seperti Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan mantan direksi Jiwasraya. Bahkan, Dirjen Anggaran Kemenkeu nonaktif Isa Rachmatarwata kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, para korban berharap pemerintah, terutama Kejaksaan Agung dan Presiden, dapat segera menyelesaikan polemik ini secara adil dan manusiawi.

"Kami hanya menuntut hak kami. Uang pensiun, bukan uang spekulasi," tutup Machril dengan nada kecewa.*

(km/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru