BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Gaji Buruh Lulusan SMA/SMK Februari 2025 Belum Tembus Rp 3 Juta, Ini Kata BPS

- Minggu, 11 Mei 2025 08:57 WIB
Gaji Buruh Lulusan SMA/SMK Februari 2025 Belum Tembus Rp 3 Juta, Ini Kata BPS
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan bertajuk "Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2025" yang mengungkap rata-rata gaji buruh/karyawan/pegawai di Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah gaji lulusan SMA dan SMK sederajat, yang disebut belum menyentuh angka Rp 3 juta.

Per Februari 2025, rata-rata gaji buruh lulusan SMA tercatat sebesar Rp 2,98 juta, sedikit meningkat dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp 2,84 juta, namun masih lebih rendah dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai Rp 3,09 juta.

Sementara itu, lulusan SMK memperoleh rata-rata gaji sebesar Rp 2,97 juta, juga menurun dari Agustus 2024 yang tercatat sebesar Rp 3,09 juta. Artinya, baik lulusan SMA maupun SMK mengalami tren penurunan gaji pada awal tahun 2025.

Gaji Lulusan SMA vs SMK: Siapa Lebih Tinggi?

Menurut data BPS, lulusan SMA secara umum memiliki rata-rata gaji sedikit lebih tinggi dibandingkan SMK. Namun jika ditinjau berdasarkan jenis kelamin, lulusan SMK perempuan memiliki gaji lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA perempuan.

Berikut perinciannya:

SMA

Umum: Rp 2,98 juta

Laki-laki: Rp 3,34 juta

Perempuan: Rp 2,19 juta

SMK

Umum: Rp 2,97 juta

Laki-laki: Rp 3,26 juta

Perempuan: Rp 2,31 juta

Semakin Tua, Semakin Tinggi Gaji

Gaji juga sangat dipengaruhi oleh kelompok usia. BPS mencatat bahwa semakin tinggi usia pekerja, semakin tinggi pula rata-rata gaji yang diterima. Gaji tertinggi dicatat oleh kelompok usia 55–59 tahun dengan rata-rata Rp 3,60 juta, sedangkan gaji terendah berasal dari kelompok usia 15–19 tahun, yakni hanya Rp 1,92 juta.

Berikut rincian rata-rata gaji per kelompok usia:

15–19 tahun: Rp 1,92 juta

20–24 tahun: Rp 2,41 juta

25–29 tahun: Rp 2,91 juta

30–34 tahun: Rp 3,09 juta

35–39 tahun: Rp 3,37 juta

40–44 tahun: Rp 3,39 juta

45–49 tahun: Rp 3,58 juta

50–54 tahun: Rp 3,59 juta

55–59 tahun: Rp 3,60 juta

60 tahun ke atas: Rp 2,44 juta

Data ini menunjukkan bahwa pengalaman kerja dan masa pengabdian masih menjadi faktor utama penentu kenaikan gaji, sementara pekerja muda masih tertinggal dalam hal penghasilan.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru