Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh kabar mengejutkan tentang seorang anggota Marinir TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang dilaporkan bergabung dengan militer Rusia untuk turut serta dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun TikTok @zstorm689 dan kemudian viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram populer @lambe_turah.
Dalam unggahan tersebut, terlihat sosok pria berseragam militer Rusia yang diidentifikasi sebagai Satria Arta Kumbara, mantan anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) TNI AL.
Satria Arta Kumbara dilaporkan melakukan desersi—yakni meninggalkan tugas militer tanpa izin—sejak 13 Juni 2022. Aksinya dianggap sebagai pelanggaran berat dalam dunia kemiliteran, terlebih dengan dugaan keterlibatannya dalam konflik internasional di bawah bendera negara asing.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan institusi TNI AL.
TNI AL sendiri telah mengambil tindakan tegas dengan menyidangkan Satria secara in absensia di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Vonis telah dijatuhkan pada 6 April 2025. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan pemecatan tidak hormat dari TNI AL," ujar Laksma Made Wira.
Apa Itu Desersi?
Dalam istilah militer, desersi adalah tindakan meninggalkan tugas militer tanpa izin melewati batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), desersi di masa damai dapat dikenai hukuman hingga dua tahun delapan bulan, sedangkan di masa perang bisa mencapai delapan tahun enam bulan.
Dalam kasus ini, motif Satria belum diketahui secara pasti. Namun, bergabungnya mantan prajurit Indonesia ke pasukan asing yang tengah bertempur dalam perang internasional jelas menimbulkan keprihatinan sekaligus perdebatan publik.
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL