BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi

Justin Nova - Selasa, 13 Mei 2025 08:23 WIB
Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Dua Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Namun, dua saksi berinisial MA dan AS yang dijadwalkan memberikan keterangan pada Jumat (9/5/2025) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, pada Selasa (13/5/2025).

"MS (MA) sudah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk AS belum hadir dan belum memberikan konfirmasi," jelas Reonald.

Baca Juga:

Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan resmi yang diajukan oleh Jokowi melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, terhadap lima terlapor berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Dalam laporan tersebut, terdapat 24 video yang dijadikan barang bukti, yang diduga memuat konten fitnah mengenai keabsahan ijazah Presiden.

Reonald menambahkan, jika saksi tidak hadir dalam panggilan pertama, maka akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Baca Juga:

"Biasanya kalau tidak datang pada panggilan pertama, diberi waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tetap tidak hadir, akan dikeluarkan panggilan kedua dalam waktu satu minggu," katanya.

Sementara itu, dalam upaya mempercepat penyelidikan, Bareskrim Polri juga telah diturunkan langsung ke Solo dan DIY untuk mengumpulkan informasi tambahan terkait laporan tersebut.

Penyidik berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Yusril Sentil Kuasa Hukum Delpedro: Hadapi Polisi di Jalur Hukum, Rakyat Akan Menilai
Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen, Polda Masih Bungkam
Polda Metro Jaya Ungkap Kerugian Rp180 Miliar Akibat Demo Anarkis Akhir Agustus 2025
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen Tersangka, Yusril: Hadapi Proses Hukum dengan Gentleman, Bukan Minta Dibebaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru