BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

343 Kepala Daerah Terancam Penjara, Pemerintah Ultimatum Soal Sampah!

Adelia Syafitri - Selasa, 13 Mei 2025 21:17 WIB
315 view
343 Kepala Daerah Terancam Penjara, Pemerintah Ultimatum Soal Sampah!
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARANGANYAR -Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara "SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology" di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak segera melakukan perbaikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Baca Juga:

"Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota," tegas Menteri Hanif, Selasa (13/5/2025).

Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia saat ini masih beroperasi menggunakan sistem open dumping yang dilarang keras berdasarkan Pasal 44 dan 55 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga:

Langkah awal telah diberikan berupa sanksi administratif.

Namun, jika dalam waktu enam bulan ke depan tak ada perbaikan berarti, pemerintah akan mengambil langkah represif.

"Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan," tambahnya.

Di sisi lain, KLH bersama kementerian terkait juga menyiapkan solusi jangka panjang, terutama bagi daerah yang menghadapi timbunan sampah harian lebih dari 1.000 ton, yaitu melalui pembangunan fasilitas waste to energy.

"Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional," jelas Hanif.

Proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, sebagai bagian dari program strategis nasional.

Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum sanksi pidana dijatuhkan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru