Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
KARANGANYAR -Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara "SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology" di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak segera melakukan perbaikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota," tegas Menteri Hanif, Selasa (13/5/2025).
Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia saat ini masih beroperasi menggunakan sistem open dumping yang dilarang keras berdasarkan Pasal 44 dan 55 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah awal telah diberikan berupa sanksi administratif.
Namun, jika dalam waktu enam bulan ke depan tak ada perbaikan berarti, pemerintah akan mengambil langkah represif.
"Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan," tambahnya.
Di sisi lain, KLH bersama kementerian terkait juga menyiapkan solusi jangka panjang, terutama bagi daerah yang menghadapi timbunan sampah harian lebih dari 1.000 ton, yaitu melalui pembangunan fasilitas waste to energy.
"Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional," jelas Hanif.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, sebagai bagian dari program strategis nasional.
Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum sanksi pidana dijatuhkan.
Langkah kuratif dan edukatif akan dilakukan terlebih dahulu.
"Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana," tutupnya.*
(bs/a008)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK