Gempa M5,0 Guncang Sinabang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
KARANGANYAR -Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kabupaten/kota yang masih menggunakan metode open dumping dalam pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam acara "SDGs Utilizing and Protecting the Environment in The Age of Technology" di Azana Boutique Hotel, Tawangmangu, menyampaikan bahwa kepala daerah yang tidak segera melakukan perbaikan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya ke pemegang kebijakan daerah. Yang bertanggung jawab adalah bupati atau wali kota," tegas Menteri Hanif, Selasa (13/5/2025).
Sebanyak 343 TPA di seluruh Indonesia saat ini masih beroperasi menggunakan sistem open dumping yang dilarang keras berdasarkan Pasal 44 dan 55 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah awal telah diberikan berupa sanksi administratif.
Namun, jika dalam waktu enam bulan ke depan tak ada perbaikan berarti, pemerintah akan mengambil langkah represif.
"Jika tidak benar-benar serius, maka pidana minimal empat tahun dan denda Rp 10 miliar akan diberlakukan," tambahnya.
Di sisi lain, KLH bersama kementerian terkait juga menyiapkan solusi jangka panjang, terutama bagi daerah yang menghadapi timbunan sampah harian lebih dari 1.000 ton, yaitu melalui pembangunan fasilitas waste to energy.
"Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan kini menjadi prioritas nasional," jelas Hanif.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan langsung Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara, sebagai bagian dari program strategis nasional.
Meski demikian, Hanif menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum sanksi pidana dijatuhkan.
Langkah kuratif dan edukatif akan dilakukan terlebih dahulu.
"Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan. Kami menerapkan pendekatan low-represif dan langkah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana," tutupnya.*
(bs/a008)
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akua
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Delegasi Indonesia, Malaysia, dan Thailand mulai tiba di Kota Medan menjelang Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) IndonesiaMalaysiaT
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut potensi tsunami di sekitar Selat Sunda masih rendah setelah aktivi
PERISTIWA
KARO Kecelakaan lalu lintas ringan di Jalan KabanjaheTigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap keberadaan tanaman yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah gunung api di Indonesia mengalami erupsi pada hari yang sama. Hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 09.00 WIB, setidakn
PERISTIWA
JAKARTA Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan. Badan Meteorologi, Klimatolo
NASIONAL
JAKARTA Evaluasi terhadap kinerja kabinet menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai hal yang wajar. Eva
POLITIK
PEMATANGSIANTAR Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Frandika Adi Wijaya Ginting, 32 tahun, karena diduga menjual n
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Dua pria di Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga mencuri se
HUKUM DAN KRIMINAL