BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Gubernur Riau Lakukan Sidak ke Perusahaan Tour and Travel Terkait Penahanan Ijazah Karyawan

Adelia Syafitri - Rabu, 14 Mei 2025 18:14 WIB
182 view
Gubernur Riau Lakukan Sidak ke Perusahaan Tour and Travel Terkait Penahanan Ijazah Karyawan
Gubernur Riau Abdul Wahid (kemeja biru putih) dan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer (depan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan tour and travel di Pekanbaru pada Rabu (14/5/2025).

Sidak ini dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan sebagai syarat bekerja.

Setibanya di lokasi, Gubernur Wahid dan Wamenaker berusaha untuk bertemu dengan pemilik perusahaan, namun sayangnya pemilik perusahaan tidak ada di tempat dan dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga:

Hal ini membuat keduanya merasa kesal.

"Maka saya tadi sama Pak Wamen berjanji, yang pertama saya membuat surat edaran terlebih dahulu. Yang kedua nanti buat pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk tidak boleh menahani ijazah," ujar Gubernur Wahid.

Baca Juga:

Menurut Wahid, penahanan ijazah oleh perusahaan bukan hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis, tetapi juga bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Wahid menegaskan bahwa perusahaan harus menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi, terutama mengingat ada 47 ijazah yang ditahan.

"Ini kasus yang perlu kita carikan solusinya. Mungkin saja ini baru satu yang terungkap, mungkin banyak saja yang lain," kata Wahid.

Langkah selanjutnya, Gubernur Wahid berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan.

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif dan pidana akan dipertimbangkan.

Wahid juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk memeriksa izin operasional perusahaan dan memastikan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan menangani kasus ini lebih lanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.214 per Dolar AS, Terpengaruh Sentimen Pasar Global
Pemkab Tapanuli Selatan Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Lewat Koperasi Merah Putih dan Ketahanan Pangan Desa
Sidang Korupsi Eks Pj Walkot Pekanbaru, Saksi Akui Beri Uang karena Ikatan Alumni STPDN
Ditpolairud Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI Ilegal dan WNA Bangladesh di Perairan Batu Bara
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Diduga Imbas Karhutla di Tapung
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi, 3 Kg Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru