Sentil Kader IMM UMSU di Era AI, Anggota DPRD Medan: Jangan Cuma Jago Organisasi, Bikin Inovasi
MEDAN Masa Ta&039aruf (MASTA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) digelar
PENDIDIKAN
JAWA TIMUR -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan kemarahannya terhadap temuan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ara menegaskan akan menyerahkan langsung hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk diproses hukum secara tuntas.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo, kalau ada yang korupsi, periksa! Kalau ada beking, sikat! Saya terbuka dan akan kawal kasus ini sampai selesai," ujar Ara, Jumat (16/5/2025).
Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan sejumlah penyimpangan serius dalam penyaluran bantuan BSPS senilai Rp109,8 miliar untuk 5.490 unit rumah di Sumenep pada tahun 2024. Beberapa modus dugaan korupsi yang ditemukan antara lain:
Suami dan istri dalam satu keluarga menerima bantuan secara terpisah.
Beberapa tukang belum dibayar, seperti kasus Suti'ah di Desa Babbalan.
Nota bahan bangunan dari toko UD Jiwa Penolong identik untuk 30 penerima.
Transfer mencurigakan dari penerima ke toko bangunan hingga Rp2 juta.
Rumah penerima bantuan ternyata rumah kedua di belakang rumah utama.
Spesifikasi bangunan tak sesuai standar, tembok dan kolom tidak dibuat.
Dana dikendalikan oleh kepala desa, meski seharusnya langsung ke rekening penerima.
Ara Gandeng Ketua Banggar DPR dan Bupati Sumenep
Untuk mempercepat penanganan, Ara mengundang Ketua Banggar DPR Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi ke kantor Kementerian PKP pada Kamis (15/5/2025) guna mendengarkan langsung pemaparan dari Irjen Heri Jerman dan tim. Ara juga mengaku telah menghubungi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mendorong percepatan proses hukum.
"Program BSPS bukan untuk orang kaya. Kalau ada yang melanggar, dananya harus dikembalikan dan sanksinya akan kami atur tegas," tambah Ara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP akan merevisi aturan penyaluran BSPS, terutama mengenai sanksi bagi pelanggaran dan penyalahgunaan bantuan. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan serta melibatkan pemerintah daerah untuk mencegah kasus serupa terulang.
Bupati Sumenep pun mendukung penuh langkah ini dan berharap Pemda dapat dilibatkan secara langsung dalam aspek teknis dan pengawasan.
"Kami siap bersinergi dan memperbaiki pengelolaan bantuan agar lebih tepat sasaran," ujar Achmad Fauzi.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menegaskan pentingnya penanganan hukum yang tegas dan adil agar Kabupaten Sumenep tidak terus-menerus terjebak dalam kemiskinan.*
(bs/j006)
MEDAN Masa Ta&039aruf (MASTA) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) digelar
PENDIDIKAN
MEDAN Koramil 020109/Medan Belawan menyalurkan 14 ribu liter air bersih kepada warga di sejumlah wilayah Kecamatan Medan Belawan, Kota Med
NASIONAL
BANDA ACEH Warga menemukan benda yang diduga mortir peninggalan masa konflik di pinggir Sungai Krueng Aceh, tepat di depan Warkop Chek Yuke
PERISTIWA
ACEH Prakiraan cuaca Aceh pada Kamis, 1 Oktober 2026, didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah wilayah lainn
NASIONAL
MEDAN Cuaca di hampir seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan mengalami hujan ringan. Kota Gunungsi
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi hujan. Jakarta Selatan berpotensi mengala
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari hujan ringan, berawan, cerah berawan
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan bervariasi dari cerah, cerah
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sejumlah wilayah Bali pada Kamis, 1 Oktober 2026, diprakirakan didominasi kondisi cerah. Sementara itu, Tabanan, Gianyar,
NASIONAL
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL