BREAKING NEWS
Senin, 19 Mei 2025

Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 19:28 WIB
74 view
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Aksi penipuan dengan modus pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar di platform pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat.

Korban tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga kerap menjadi sasaran intimidasi dan teror dari penagih utang.

Baca Juga:

Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data untuk pinjaman online, ada beberapa langkah penting yang harus segera diambil:

1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait

Langkah awal adalah menghubungi pihak pinjol tempat data Anda digunakan.

Laporkan bahwa identitas Anda dicuri dan disalahgunakan.

Minta klarifikasi dan batalkan proses pinjaman atas nama Anda, serta pastikan tidak akan ada tagihan yang dikirimkan.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Sertakan bukti-bukti penyalahgunaan, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan ancaman dari penagih.

3. Laporkan ke Kepolisian

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ibu Rumah Tangga di Lumajang Gunakan Data 195 Orang untuk Pinjol, Raup Rp2,9 Miliar
komentar
beritaTerbaru