BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 19:28 WIB
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Aksi penipuan dengan modus pencurian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar di platform pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat.

Korban tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga kerap menjadi sasaran intimidasi dan teror dari penagih utang.

Baca Juga:

Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data untuk pinjaman online, ada beberapa langkah penting yang harus segera diambil:

1. Hubungi Perusahaan Pinjol Terkait

Baca Juga:

Langkah awal adalah menghubungi pihak pinjol tempat data Anda digunakan.

Laporkan bahwa identitas Anda dicuri dan disalahgunakan.

Minta klarifikasi dan batalkan proses pinjaman atas nama Anda, serta pastikan tidak akan ada tagihan yang dikirimkan.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id.

Sertakan bukti-bukti penyalahgunaan, misalnya notifikasi pinjaman atau pesan ancaman dari penagih.

3. Laporkan ke Kepolisian

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
OJK Wanti-Wanti: Gerakan Gagal Bayar Pinjol Bisa Hambat Kredit dan Peluang Kerja
BSSN Ingatkan Ancaman Serius Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya
Ibu Rumah Tangga di Lumajang Gunakan Data 195 Orang untuk Pinjol, Raup Rp2,9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru