BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!

Adelia Syafitri - Sabtu, 17 Mei 2025 19:28 WIB
Korban Penipuan Pinjol Ilegal? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Segera datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.

Sertakan seluruh bukti, termasuk tangkapan layar dari aplikasi pinjol ilegal, pesan penagihan, atau dokumen transaksi yang tidak Anda lakukan.

Baca Juga:

4. Hubungi Dukcapil untuk Pemblokiran NIK

Untuk menghindari penyalahgunaan data lebih lanjut, kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.

Baca Juga:

Ajukan permohonan pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar tidak bisa digunakan secara ilegal di masa depan.

Kejadian seperti ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi.

Jangan sembarangan mengunggah atau membagikan foto KTP di media sosial atau platform yang tidak terpercaya.*

(cb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
OJK Wanti-Wanti: Gerakan Gagal Bayar Pinjol Bisa Hambat Kredit dan Peluang Kerja
BSSN Ingatkan Ancaman Serius Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya
Ibu Rumah Tangga di Lumajang Gunakan Data 195 Orang untuk Pinjol, Raup Rp2,9 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru