
Kompolnas Ingatkan TNI dan Polisi: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik
JAKARTA Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Ferry Irwandi kembali menghangat, usai Komandan Satuan Siber (D
Hukum dan KriminalJAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5).
Baca Juga:
Menurut Edwin, peraturan tersebut hanya mengatur pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir, bukan subsidi ongkir dari e-commerce kepada konsumen.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Edwin.
Baca Juga:
Edwin menjelaskan bahwa pemberian diskon ongkir di bawah struktur biaya operasional kurir berpotensi menyebabkan kerugian bagi perusahaan logistik dan menurunkan kesejahteraan kurir.
Diskon semacam itu bisa menimbulkan praktik tidak sehat dalam persaingan bisnis logistik.
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ujarnya.
Edwin juga menekankan bahwa promosi gratis ongkir oleh e-commerce tetap diperbolehkan karena itu sepenuhnya merupakan kebijakan internal perusahaan.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," tambahnya.
Peraturan ini, lanjut Edwin, disusun melalui dialog dengan pelaku industri, asosiasi, serta para pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah untuk menyeimbangkan efisiensi pasar digital dengan perlindungan terhadap pekerja logistik, yang ia sebut sebagai "pahlawan logistik di era digital."
JAKARTA Polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret konten kreator Ferry Irwandi kembali menghangat, usai Komandan Satuan Siber (D
Hukum dan KriminalDENPASAR Banjir yang melanda sejumlah kawasan di Kota Denpasar akibat hujan deras sejak Senin malam (8/9/2025) memaksa aparat TNI turun
PeristiwaKHATMANDU Gelombang protes besarbesaran yang mengguncang ibu kota Nepal dalam beberapa hari terakhir telah berubah menjadi kerusuhan pal
InternasionalBATAM Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya untuk mempercepat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengat
Hukum dan KriminalMEDAN Provinsi Sumatera Utara tak pernah kehabisan cerita soal sepak bola. Dari namanama besar seperti PSMS Medan hingga klubklub lege
OlahragaSERDANG BEDAGAI Warga Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), digegerkan dengan penemuan tulang
PeristiwaJAKARTA PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah karyawan berkumpul, menangis,
NasionalBANDAR LAMPUNG Dalam upaya memperkuat ketahanan sosial dan menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Lampung, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
NasionalMEDAN Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh sivitas akademika Institut Bisnis dan Komputer Indonesia (IBKI) Medan. Salah satu do
PendidikanDENPASAR Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Denpasar dan sekitarnya pada Rabu, 10 September 2025, menyebabkan banjir di
Peristiwa