Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
BANDUNG -Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri Bandung, resmi ditunda atas permintaan kuasa hukum Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan jadwal sidang perdana karena tim hukum belum sempat mempelajari materi gugatan secara cermat.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban dan berkomitmen hadir pada sidang berikutnya," ujarnya.
Surat tersebut telah dikirim ke PN Bandung pada hari yang sama. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ini pun resmi dijadwalkan ulang pada Rabu (28/5/2025) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Namun, penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat, Lisa Mariana, yang sudah hadir di PN Bandung sejak pagi bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak hadir dengan blazer pink dan riasan rapi, namun terlihat gelisah ketika persidangan tak kunjung dimulai hingga pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono baru hadir sekitar pukul 10.15 WIB dan membuka persidangan tanpa kehadiran pihak tergugat. Sidang pun resmi ditunda oleh hakim karena ketidakhadiran kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana dan memuji ketegasan majelis hakim.
"Kami mengapresiasi majelis yang tetap objektif dan adil. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujarnya.
Lisa Mariana, yang dikenal publik sebagai mantan model, menggugat Ridwan Kamil dalam kasus pengakuan anak dan tanggung jawab perdata. Dalam sebuah wawancara dengan podcast dr. Richard Lee, Lisa mengaku anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil, dan menuntut agar sang anak:
Diakui secara hukum
Dibiayai hingga dewasa dan menikah
Diberikan pendidikan yang layak
Ridwan Kamil sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa hanya sekali bertemu Lisa Mariana untuk membantu biaya kuliah, bukan menjalin hubungan khusus. Namun Lisa membantah, menyebut pernah menginap tiga hari di hotel Palembang bersama RK, dan merasa kecewa karena merasa disepelekan setelah pesannya tak lagi dibalas.
"Saya tidak suka disepelekan. Kalau dari awal ada tanggapan baik, saya tak akan bicara ke publik," kata Lisa.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) dan Lisa Mariana menyatakan siap hadir kembali untuk memperjuangkan hak anaknya.*
(tb/j006)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL