Prabowo Ngamuk di Kejagung! Diserang 'Operasi' Buzzer Triliunan, Tegaskan Siap Mati demi Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
BANDUNG -Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri Bandung, resmi ditunda atas permintaan kuasa hukum Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penundaan jadwal sidang perdana karena tim hukum belum sempat mempelajari materi gugatan secara cermat.
"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban dan berkomitmen hadir pada sidang berikutnya," ujarnya.
Surat tersebut telah dikirim ke PN Bandung pada hari yang sama. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ini pun resmi dijadwalkan ulang pada Rabu (28/5/2025) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang 1.
Namun, penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak penggugat, Lisa Mariana, yang sudah hadir di PN Bandung sejak pagi bersama tim kuasa hukumnya. Ia tampak hadir dengan blazer pink dan riasan rapi, namun terlihat gelisah ketika persidangan tak kunjung dimulai hingga pukul 09.30 WIB.
Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono baru hadir sekitar pukul 10.15 WIB dan membuka persidangan tanpa kehadiran pihak tergugat. Sidang pun resmi ditunda oleh hakim karena ketidakhadiran kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana dan memuji ketegasan majelis hakim.
"Kami mengapresiasi majelis yang tetap objektif dan adil. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," ujarnya.
Lisa Mariana, yang dikenal publik sebagai mantan model, menggugat Ridwan Kamil dalam kasus pengakuan anak dan tanggung jawab perdata. Dalam sebuah wawancara dengan podcast dr. Richard Lee, Lisa mengaku anak yang dilahirkannya merupakan hasil dari hubungan dengan Ridwan Kamil, dan menuntut agar sang anak:
Diakui secara hukum
Dibiayai hingga dewasa dan menikah
Diberikan pendidikan yang layak
Ridwan Kamil sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa hanya sekali bertemu Lisa Mariana untuk membantu biaya kuliah, bukan menjalin hubungan khusus. Namun Lisa membantah, menyebut pernah menginap tiga hari di hotel Palembang bersama RK, dan merasa kecewa karena merasa disepelekan setelah pesannya tak lagi dibalas.
"Saya tidak suka disepelekan. Kalau dari awal ada tanggapan baik, saya tak akan bicara ke publik," kata Lisa.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (28/5/2025) dan Lisa Mariana menyatakan siap hadir kembali untuk memperjuangkan hak anaknya.*
(tb/j006)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bersama jajaran pemerintah tidak gentar menghadapi berbagai tekanan dalam menjalankan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan turnamen TennisFest Medan 2026. Dukungan
OLAHRAGA
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaruh perhatian pada penguatan kinerja dan pembenahan pengelolaan pasar dalam penyusunan Rencana Ker
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemil
POLITIK
JAKARTA, BITVONLINE.COM Dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024 t
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ija
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang memp
POLITIK
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presid
POLITIK