Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR – Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan kegiatan pembinaan etika personel pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Mako Polsek Dentim.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polresta Denpasar, AKP Ngakan Gede Eka Yuana, S.H., M.H., dan dihadiri oleh para Kanit, perwira, serta seluruh personel Polsek Dentim.
Pembinaan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah ketentuan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,
- Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor: Sprin/953/V/HUK.12.10./2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Dalam arahannya, AKP Ngakan Gede menegaskan bahwa pembinaan etika merupakan program rutin Propam sebagai bentuk penguatan internal terhadap kesadaran personel akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjunjung tinggi integritas.
Ia mengingatkan seluruh anggota agar selalu menjaga sikap positif, etika pelayanan publik, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran disiplin maupun hukum.
"Polri adalah institusi penegak hukum yang harus menjadi teladan. Menjaga etika dan profesionalisme adalah harga mati untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat," ujar Kasi Propam.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Propam.
Ia menyebut kegiatan ini sangat penting dalam membentuk karakter personel yang berdisiplin, beretika, dan siap menjalankan tugas secara profesional di tengah masyarakat yang terus berkembang.
Melalui pembinaan ini, diharapkan personel Polsek Dentim semakin kokoh dalam memegang nilai-nilai etika profesi dan makin optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.*
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI