BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Buruh Desak Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka: Jangan Hanya Selamatkan Uang Negara, Selamatkan Juga Hak Buruh

Justin Nova - Rabu, 21 Mei 2025 19:20 WIB
157 view
Buruh Desak Kejagung Tetapkan Bos Sritex sebagai Tersangka: Jangan Hanya Selamatkan Uang Negara, Selamatkan Juga Hak Buruh
Presiden Partai Buruh dan KSPI saat ditemui usai agenda Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kalangan buruh angkat suara menyikapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengamankan dan menahan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023, Iwan Setiawan Lukminto, atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit senilai Rp 3,6 triliun.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejagung, namun menekankan bahwa nasib ribuan buruh juga harus menjadi prioritas.

"Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap dan penjarakan pelakunya. Tapi jangan lupakan buruh! Negara harus menyelamatkan hak buruh yang dirampas, bukan hanya uang negara," tegas Said Iqbal, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:

KSPI mencatat hingga hari ini, ribuan buruh PT Sritex belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon. Selain kehilangan penghasilan, mereka juga tidak memiliki kejelasan apakah akan dipekerjakan kembali atau di-PHK sepihak.

"Sudah terlalu sering buruh jadi korban, sementara pengusaha lolos dari jerat hukum ketenagakerjaan. Ini saatnya negara hadir dan berpihak pada keadilan," ujar Iqbal.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa Iwan S. Lukminto masih diperiksa sebagai saksi, setelah diamankan dari kediamannya di Solo dan dibawa ke Kejagung Jakarta.

"Yang bersangkutan masih dalam status saksi. Kami sedang melakukan pemeriksaan intensif, termasuk pengamatan alat komunikasi yang diduga miliknya," ujar Harli.

Harli menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut terkait pencairan kredit dari empat bank, yang terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank pelat merah. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 3,6 triliun.

Di sisi lain, buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung guna mendesak penetapan status tersangka terhadap Iwan dan meminta perhatian khusus terhadap hak-hak buruh yang terbengkalai.*

(cb/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru