JAKARTA — Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hingga saat ini, sebanyak 39 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Jokowi sendiri, dalam penyelidikan yang dimulai dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan oleh TPUA melalui perwakilan mereka, Egi Sudjana.
"Pasal yang diadukan mencakup dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan ijazah yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Dari total 39 saksi yang diperiksa, di antaranya empat berasal dari pihak pelapor TPUA, 10 orang dari lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982–1988, seorang guru besar dari Universitas Diponegoro, serta enam orang teman SMA Jokowi di SMAN 6 Surakarta (dulu SMPP).
Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai teradu.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pengumpulan data dan verifikasi di 13 lokasi strategis, seperti Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, perpustakaan kampus, SMAN 6 Surakarta, hingga KPU Surakarta dan DKI Jakarta.
"Penyidik memperoleh 51 dokumen penting dari Fakultas Kehutanan UGM serta dokumen lain dari SMA dan lingkungan kampus Presiden Jokowi. Semua dokumen tersebut telah diuji di laboratorium forensik dengan pembanding," jelas Djuhandhani.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan akurasi dalam menelaah setiap bukti yang diperoleh.*