BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH JADI SALAH SATU SYARAT PENCAIRAN DANA DESA TAHAP II

Mora Siregar - Jumat, 23 Mei 2025 22:42 WIB
PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH JADI SALAH SATU SYARAT PENCAIRAN DANA DESA  TAHAP II
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pemerintah Indonesia berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan target pembentukan 80 ribu unit koperasi di seluruh Indonesia pada tahun ini.

Program ini melibatkan kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) untuk memastikan realisasi tersebut.

Sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025, pemerintah desa/kelurahan diwajibkan menginput file pindai akta pendirian badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDesa untuk modal awal pembentukan koperasi melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

Ketua DPP FORMADES (Forum Membangun Desa) Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyatakan bahwa pemenuhan kriteria pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai syarat salur Dana Desa tidak begitu sulit. Kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat dapat melaksanakan musyawarah desa khusus (musdesus) untuk menyepakati pembentukan koperasi sesuai dengan karakteristik dan potensi desa.

Dalam program Kopdes Merah Putih, posisi Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio, dengan tujuan dapat mengintegrasikan koperasi dalam perencanaan desa.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru