JAKARTA— Kelompok yang menamakan diri Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya.
Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan pihak lainnya segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam orasinya, Koordinator Presidium AMMI Fauzan Ohorella menyebut bahwa pihak kepolisian kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memproses laporan tersebut, merujuk pada hasil uji forensik dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli.
"Bareskrim telah menyatakan ijazah Pak Jokowi asli, mulai dari tinta, jenis font, hingga skripsinya. Jadi penyidik Polda Metro seharusnya tidak ragu menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka," tegas Fauzan.
Fauzan menambahkan bahwa selain menyebarkan fitnah, para pihak yang dilaporkan juga diduga melanggar Pasal 32 ayat (3) UU ITE, terkait dengan penyebaran informasi elektronik palsu yang dapat dikenai ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kami hadir di sini bukan hanya karena fitnahnya, tetapi karena ada perbuatan melawan hukum. Pasal 32 ayat (3) UU ITE jelas menyebut ancaman hukuman tinggi atas penyebaran informasi palsu," katanya.
Aksi demonstrasi juga diwarnai seruan untuk menghentikan opini liar yang menyebut Presiden Jokowi mengintervensi proses hukum.
"Kalau memang bisa intervensi, kenapa baru sekarang kasus ini dilaporkan? Kami tolak narasi sesat yang menyudutkan Presiden dan Polri," tambah orator aksi, Zulham Rahayaan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah menyatakan hasil uji forensik terhadap ijazah S1 Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasilnya menunjukkan keaslian ijazah dengan komponen tinta dan font yang identik dengan produk tahun 1980-an.
Aksi AMMI menutup demonstrasi dengan harapan agar prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum ditegakkan demi menjaga marwah demokrasi dan supremasi hukum.
"Kami ingin kasus ini segera dituntaskan agar tidak menjadi bola liar. Ini soal hukum, bukan soal politik. Jangan rusak citra Polri dan negara dengan opini sesat," tutup Fauzan.*