BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Dituding Cacat Prosedur, Bareskrim Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Dilakukan Profesional

Justin Nova - Selasa, 27 Mei 2025 15:08 WIB
173 view
Dituding Cacat Prosedur, Bareskrim Tegaskan Penyelidikan Ijazah Jokowi Dilakukan Profesional
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rajardjo Puro.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggi Sudjana secara resmi menyampaikan keberatan atas keputusan Bareskrim Polri yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

TPUA mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus yang terbuka dan melibatkan pelapor serta saksi ahli.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhillah, usai menyerahkan surat keberatan kepada Bareskrim, Senin (25/5/2025).

"Ada 26 butir yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," tegas Rizal.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Penyelidikan pun dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.

"Kami bekerja secara profesional, dan semua langkah kami bisa dipertanggungjawabkan," ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim, melalui pesan singkat, Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam gelar perkara sebelumnya telah dihadirkan berbagai unsur pengawasan seperti Wasidik, Propam, Itwasum, dan Divkum.

TPUA mengkritik proses gelar perkara tersebut yang dinilai tidak transparan dan hanya bersifat internal.

"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang. Jadi internal sekali," kritik Rizal.

TPUA juga menyayangkan tidak dimintainya keterangan dari saksi ahli yang mereka ajukan, seperti Rismon Sianipar, ahli di bidang forensik digital.

Terkait tidak ditampilkannya ijazah asli Jokowi saat konferensi pers pada 22 Mei lalu, Djuhandhani menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, dan akan diperlihatkan di pengadilan jika dibutuhkan.

"Akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan," ujar Djuhandhani.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru