BANDA ACEH – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau memicu gelombang protes di Provinsi Aceh.
Pasalnya, empat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Perubahan administratif ini dinilai sangat merugikan Aceh dan telah memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi Arah Pemuda Aceh (ARPA).
Ketua Umum ARPA, Eri Ezi, menyatakan kekecewaannya dan mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa persoalan wilayah adalah persoalan serius yang menyangkut kedaulatan dan marwah Aceh.
"Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Langkah administratif harus segera ditempuh, dan jika tidak membuahkan hasil, maka jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dilakukan demi mempertahankan hak Aceh," ujar Eri, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, keputusan Mendagri tersebut harus dikaji ulang dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk terhadap eksistensi wilayah Aceh.
"Isu ini menyangkut kedaulatan dan harga diri masyarakat Aceh. Kita tidak bisa membiarkan wilayah kita dialihkan begitu saja tanpa dasar yang kuat dan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat," tegasnya.
ARPA juga menyerukan sinergi antar seluruh elemen politik dan organisasi masyarakat di Aceh untuk bersatu dalam menyuarakan penolakan terhadap keputusan tersebut.
"Bicara tentang Aceh berarti bicara tentang kita semua. Saya mengajak seluruh pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, dan elemen sipil untuk bersatu memperjuangkan keadilan wilayah ini," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Aceh belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sikap atas keputusan Mendagri tersebut.
Masyarakat Aceh pun menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan dalam memperjuangkan hak dan batas wilayah yang dinilai telah terabaikan.*