Dua Penumpang Meninggal Dunia dalam Tabrakan KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek di Bekasi
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menghilangkan praktik diskriminatif dalam dunia kerja yang masih marak terjadi.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan sebagai pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia, syarat penampilan menarik, status pernikahan, dan syarat-syarat diskriminatif lainnya tidak diperbolehkan dalam proses penerimaan kerja.
Meski demikian, Yassierli menyebut bahwa pengecualian pembatasan usia masih dapat dilakukan jika:
- Karakteristik pekerjaan secara nyata membutuhkan kriteria usia tertentu
- Tidak menyebabkan hilangnya akses kerja secara umum bagi masyarakat
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa pemberi kerja wajib menjamin inklusivitas, termasuk terhadap penyandang disabilitas, serta membuka lowongan kerja secara jujur dan transparan melalui kanal resmi.
"Ini juga menjadi langkah tegas pemerintah dalam mencegah praktik penipuan lowongan kerja, pemalsuan informasi, hingga calo kerja yang merugikan pencari kerja," tegasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama mereka yang selama ini terkendala usia dalam mengakses dunia kerja.
Penghapusan batas usia diharapkan bisa membuka lebih banyak peluang kerja yang inklusif dan berkeadilan.*
(d/a008)
BEKASI Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh Argo Bromo Anggre
PERISTIWA
JAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, dipastikan kembali ke Indonesia untuk menangani Timnas Football 7 atau minisoccer. Ia a
OLAHRAGA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat pembekalan mahasiswa Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) untuk menghadapi p
NASIONAL
MEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengumumkan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (P
POLITIK
BEKASI Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan KRL Commuter Line di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin malam, 27 April
PERISTIWA
BINJAI Hanya berhenti beroperasi selama beberapa hari karena viral di media sosial, praktik judi togel yang beralamat di Pasar 2 Titi Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memintai keterangan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan
EKONOMI
MEDAN Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Askani, menegaskan tidak terjadi perubahan status Hak G
HUKUM DAN KRIMINAL