BREAKING NEWS
Minggu, 01 Juni 2025

KPK Setor Rp53 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Koruptor

Justin Nova - Jumat, 30 Mei 2025 14:18 WIB
100 view
KPK Setor Rp53 Miliar ke Kas Negara dari Lelang Barang Rampasan Koruptor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Selama periode Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil menyetorkan total Rp53 miliar ke kas negara hasil dari lelang barang rampasan milik para koruptor.

"Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK telah berhasil mengembalikan dana ke kas negara sebesar total Rp53 miliar," ujar Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, dalam keterangannya pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:

Mungki merinci bahwa sebesar Rp13 miliar berasal dari hasil lelang pada Januari hingga Februari. Sedangkan pada Maret 2025, KPK menyumbang tambahan Rp42,45 miliar, termasuk nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta.

Pada lelang Maret 2025, KPK melelang 82 lot barang rampasan, dengan 60 lot berhasil terjual, 22 lot belum laku, dan dua lot tercatat wanprestasi.

Baca Juga:

Barang-barang rampasan yang belum terjual terdiri dari aset mewah bernilai tinggi, di antaranya:

6 unit apartemen di Jakarta, seperti Apartemen Nifarro, The Wave Rasuna Epicentrum, dan Green Central City Tower Adenium.

3 bidang tanah dan bangunan di Sunter Agung, Kramat Pela, dan Srengseng.

2 kendaraan tanpa dokumen: VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Aksesori dan barang elektronik seperti tas Louis Vuitton, tas Gucci, sepeda Brompton, road bike Lapierre, gelas Tumbler Arcoroc, handphone Apple dan Oppo, tea kettle Fashion Kitchen, server NAS, dan perangkat Tableau.

Meski sebagian belum terjual, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melelang barang-barang sitaan agar bisa dikembalikan menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kami akan terus mengoptimalkan proses lelang ini sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tegas Mungki.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
IM57+ Tegaskan Pengembalian Uang Tak Hapus Tindak Pidana Korupsi, Soroti Dugaan Gratifikasi Nikah Anak Pejabat Kementerian PU
Rp2,92 Triliun Subsidi Pupuk Diduga Diboroskan, BPK Soroti PT Pupuk Indonesia, Publik Desak KPK Bertindak
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat di Kementerian PU
Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat, KPK Telusuri Uang Puluhan Juta di Kementerian PU
KPK Buka Peluang Panggil Eks Menaker Terkait Skandal Suap TKA
Survei IPI: Publik Percaya Kejagung Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Triliunan di Era Prabowo?
komentar
beritaTerbaru