3 Pemain Berdarah Medan Ikut Bawa Timnas Indonesia Raih Gelar Juara FIFA ASEAN Cup 2026
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa informasi mengenai pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembengkakan denda akibat tidak membayar tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah tidak benar.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyusul beredarnya unggahan viral di media sosial yang menyebut STNK akan diblokir dan saldo ATM akan ludes apabila pelanggar tidak segera membayar tilang ETLE.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat begitu saja. Denda dikenakan setiap kali pelanggaran dilakukan. Jadi, jika tidak ada pelanggaran tambahan, tidak ada pembengkakan denda," tegas Kombes Komarudin, Rabu (4/6).
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa sistem ETLE bekerja dengan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara.
Denda hanya diberlakukan sesuai jumlah pelanggaran yang tercatat, bukan berdasarkan jangka waktu pembayaran.
"Iya, denda bisa bertambah apabila pelanggaran bertambah. Bukan karena tidak dibayar," lanjutnya.
Polisi juga membantah isu bahwa sistem ETLE dapat menilang pejalan kaki.
Komarudin menegaskan bahwa teknologi kamera ETLE hanya dirancang untuk merekam pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor, bukan pejalan kaki.
"ETLE hanya menggambarkan situasi jalan dan menangkap pelanggaran kendaraan bermotor. Untuk pejalan kaki, itu belum bisa," ujar Komarudin menanggapi unggahan di akun @jakarta.keras sebelumnya.
Meski begitu, Komarudin mengingatkan bahwa hak dan kewajiban pejalan kaki tetap diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya, terutama dari media sosial.
Masyarakat diminta selalu merujuk kepada kanal resmi kepolisian untuk informasi yang valid dan akurat.*
(tt/a008)
MEDAN Euforia menyelimuti masyarakat Indonesia setelah Tim Nasional Indonesia berhasil meraih gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026. Di balik
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Ma
POLITIK
MEDAN Tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang sebelumnya diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan pungutan l
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Sumatera Utara kembali diguncang gempa bumi. Gempa tercatat terjadi di Nias Utara, Nias Barat, dan Padangsidim
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya akan terdampak pemeliharaan jaringan listrik PLN pada Rabu, 7 Oktober 2026.Pemelihar
PERISTIWA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut kedatangan Kapolda Sumut yang baru, Irjen Pol Sonny Irawan,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas akan menerima penabalan marga dari keluarga besar masyarakat Karo. Bagi Rico, pemberian m
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut baik program Jaksa Sahabat Pendidik. Program tersebut dinilai menjadi langkah p
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Garda Pemuda NasDem Medan tidak hanya berkumpul dan menjalankan kegiatan organis
PEMERINTAHAN