BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Justin Nova - Rabu, 04 Juni 2025 21:13 WIB
174 view
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Aspidsus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar menjelaskan pemeriksaan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti selama enam jam terkait kasus dugaan korupsi proyek rumah pejuang, Rabu, 4 Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PU), Diana Kusumastuti, diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di NTT.

Diana tiba di Kejagung pada pukul 09.04 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB, tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Baca Juga:

Pemeriksaan kali ini berfokus pada proyek yang dikerjakan antara tahun 2022 hingga 2024, di mana sebanyak 2.100 unit rumah dibangun di beberapa titik wilayah NTT.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, penyelidikan ini berawal dari laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan, yang menyebutkan ada 54 unit rumah ambrol pascapembangunan, mengindikasikan kemungkinan adanya cacat mutu konstruksi dan potensi penyimpangan anggaran.

Baca Juga:

"Informasi dari Irjen, ditemukan 54 rumah yang ambrol. Makanya kasus ini dilaporkan ke Kejati NTT dan sedang didalami lebih lanjut," ujar Ridwan.

Penting untuk dicatat, Diana Kusumastuti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat lama, yakni mantan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Dirjen Cipta Karya di Kementerian PUPR pada 2023, bukan sebagai wamen aktif saat ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap penyelidikan awal, sehingga belum memasuki ranah projustitia atau penegakan hukum penuh.

"Penyelidik masih berupaya memastikan apakah ada peristiwa pidana atau tidak. Proses masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data awal," kata Harli.

Kejaksaan juga akan menggandeng ahli konstruksi untuk menilai tingkat kerusakan rumah dan menghitung potensi kerugian negara. Jika ditemukan cukup bukti, penyelidikan ini dapat naik status menjadi penyidikan.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru