BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

PT Tedmonnindo Sidoarjo Minta Maaf atas Penahanan Ijazah Karyawan

Justin Nova - Kamis, 05 Juni 2025 16:26 WIB
222 view
PT Tedmonnindo Sidoarjo Minta Maaf atas Penahanan Ijazah Karyawan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SIDOARJO -PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan yang bergerak di bidang tandon air dan berkantor di Sidoarjo, Jawa Timur, meminta maaf atas kegaduhan yang muncul akibat penahanan ijazah karyawan dan mantan karyawan.

Permohonan maaf ini disampaikan oleh HR & GM Manajer, Ardian, setelah perusahaan dilaporkan oleh sejumlah pihak terkait masalah tersebut.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur telah memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Pemkab Sidoarjo, perusahaan, karyawan, dan kuasa hukum, untuk membahas permasalahan ini pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Dalam pertemuan itu, sebanyak 18 ijazah, dua SKCK, dan satu akta lahir yang sebelumnya diserahkan perusahaan kepada Disnakertrans Jatim telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Ardian menyatakan, "Saya mewakili Manajemen Tedmonnindo, kami meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini." Ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk kooperatif terhadap keputusan yang akan diambil oleh Disnakertrans Jatim. "Setelah ini, apapun hasil pemeriksaan atau arahan dari Disnakertrans Jatim akan saya sampaikan ke Manajemen PT Tedmonnindo dan insyaallah kami kooperatif dan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga:

Namun, ketika ditanya mengenai alasan di balik penahanan ijazah karyawan, Ardian enggan memberikan komentar lebih lanjut dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan dari Disnakertrans Jatim.

Sebelumnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta telah melaporkan perusahaan ke Polresta Sidoarjo dan Disnakertrans Jatim serta Disnaker Sidoarjo. Mereka mengadukan perusahaan karena menahan ijazah dan menunggak gaji karyawan.

Selain itu, perusahaan juga diduga meminta ganti rugi barang hilang kepada karyawan dengan memotong gaji sebesar Rp 250.000 setiap bulan selama 26 bulan.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru