BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Ikuti Proses Sesuai Konstitusi

Justin Nova - Jumat, 06 Juni 2025 13:44 WIB
291 view
Jokowi Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Ikuti Proses Sesuai Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO -Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR, DPR, dan DPD.

Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas.

Menurutnya, jika ada usulan seperti itu, maka sebaiknya semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Negara ini negara besar yang punya sistem ketatanegaraan. Diikuti saja proses sesuai sistem yang ada," ucap Jokowi, Jumat (6/6/2025).

Ketika ditanya apakah dirinya merasa sakit hati karena Gibran adalah putranya, Jokowi menjawab santai dan menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika politik dan demokrasi.

Baca Juga:

"Biasa saja. Kalau ada yang menyurati begitu, itu bagian dari demokrasi kita," ujar mantan presiden dua periode itu.

Jokowi juga mengingatkan bahwa Gibran terpilih sebagai Wapres dalam satu paket pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Maka, setiap proses politik harus dilandasi konstitusi dan bukan atas dasar subjektivitas.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi permintaan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Dalam surat nomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum tersebut menyatakan keprihatinan atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden. Mereka meminta lembaga legislatif untuk mempertimbangkan impeachment berdasarkan hukum yang berlaku.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat yang disampaikan pada Selasa (3/6/2025).

Menurut Bimo Satrio, Sekretariat Forum Purnawirawan, surat tersebut telah diserahkan secara resmi ke Sekretariat MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).

Jokowi mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum kuat seperti:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru