Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
SOLO -Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR, DPR, dan DPD.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas.
Menurutnya, jika ada usulan seperti itu, maka sebaiknya semua pihak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
"Negara ini negara besar yang punya sistem ketatanegaraan. Diikuti saja proses sesuai sistem yang ada," ucap Jokowi, Jumat (6/6/2025).
Ketika ditanya apakah dirinya merasa sakit hati karena Gibran adalah putranya, Jokowi menjawab santai dan menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika politik dan demokrasi.
"Biasa saja. Kalau ada yang menyurati begitu, itu bagian dari demokrasi kita," ujar mantan presiden dua periode itu.
Jokowi juga mengingatkan bahwa Gibran terpilih sebagai Wapres dalam satu paket pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pilpres 2024. Maka, setiap proses politik harus dilandasi konstitusi dan bukan atas dasar subjektivitas.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI melayangkan surat resmi kepada MPR, DPR, dan DPD RI yang berisi permintaan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat nomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum tersebut menyatakan keprihatinan atas proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden. Mereka meminta lembaga legislatif untuk mempertimbangkan impeachment berdasarkan hukum yang berlaku.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian isi surat yang disampaikan pada Selasa (3/6/2025).
Menurut Bimo Satrio, Sekretariat Forum Purnawirawan, surat tersebut telah diserahkan secara resmi ke Sekretariat MPR, DPR, dan DPD pada Senin (2/6/2025).
Jokowi mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada dasar hukum kuat seperti:
Presiden/Wapres melakukan korupsi,
Perbuatan tercela,
Atau pelanggaran hukum berat lainnya.
Sesuai UUD 1945 Pasal 7A, proses impeachment melibatkan Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir dari MPR.*
(oz/j006)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL