
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalMEDAN -Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl kembali menjadi sorotan publik usai nekat beroperasi saat malam takbiran Iduladha, melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan.
Tak hanya itu, Black Owl ternyata juga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, seperti dikonfirmasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, menyatakan bahwa hingga saat ini, Black Owl tidak pernah mengajukan permohonan izin penjualan minuman beralkohol.
Baca Juga:
"Tidak ada, mereka (Black Owl) tak punya izin minuman alkohol itu," kata Benny,Sabtu (7/6/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725, yang meminta seluruh THM tutup selama dua hari, yakni 5-6 Juni 2025, dalam rangka penghormatan Hari Raya Iduladha 1446 H.
Namun, dari hasil pengawasan oleh Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, THM Black Owl kedapatan tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol di lokasi usahanya yang terletak di Jalan T Amir Hamzah, Medan Helvetia.
"Sampai saat ini belum ada diajukan izinnya. Untuk minuman beralkohol itu rekomendasi kita, jadi harus diverifikasi dulu sebelum diterbitkan izinnya oleh DPMPTSP," tambah Benny.
Menurut Benny, izin penjualan minuman beralkohol harus didahului dengan izin bar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Tanpa izin bar tersebut, izin minuman alkohol tidak bisa diterbitkan.
"Kalau sudah ada izin bar, baru bisa kita terbitkan izin minuman beralkohol. Begitu regulasinya," jelasnya.
Ia pun mengimbau seluruh pengelola THM di Kota Medan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal operasional dan perizinan penjualan alkohol.
Pemko Medan sebelumnya telah melaporkan sejumlah THM yang melanggar aturan, termasuk yang diduga menjual narkoba.
Kini, Black Owl berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.*
(ms/j006)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal