BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Black Owl Langgar Aturan Malam Takbiran dan Tak Punya Izin Jual Alkohol

Justin Nova - Sabtu, 07 Juni 2025 16:10 WIB
200 view
Black Owl Langgar Aturan Malam Takbiran dan Tak Punya Izin Jual Alkohol
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl kembali menjadi sorotan publik usai nekat beroperasi saat malam takbiran Iduladha, melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan.

Tak hanya itu, Black Owl ternyata juga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, seperti dikonfirmasi oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, menyatakan bahwa hingga saat ini, Black Owl tidak pernah mengajukan permohonan izin penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:

"Tidak ada, mereka (Black Owl) tak punya izin minuman alkohol itu," kata Benny,Sabtu (7/6/2025).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/0725, yang meminta seluruh THM tutup selama dua hari, yakni 5-6 Juni 2025, dalam rangka penghormatan Hari Raya Iduladha 1446 H.

Namun, dari hasil pengawasan oleh Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, THM Black Owl kedapatan tetap beroperasi dan menjual minuman beralkohol di lokasi usahanya yang terletak di Jalan T Amir Hamzah, Medan Helvetia.

"Sampai saat ini belum ada diajukan izinnya. Untuk minuman beralkohol itu rekomendasi kita, jadi harus diverifikasi dulu sebelum diterbitkan izinnya oleh DPMPTSP," tambah Benny.

Menurut Benny, izin penjualan minuman beralkohol harus didahului dengan izin bar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Tanpa izin bar tersebut, izin minuman alkohol tidak bisa diterbitkan.

"Kalau sudah ada izin bar, baru bisa kita terbitkan izin minuman beralkohol. Begitu regulasinya," jelasnya.

Ia pun mengimbau seluruh pengelola THM di Kota Medan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal operasional dan perizinan penjualan alkohol.

Pemko Medan sebelumnya telah melaporkan sejumlah THM yang melanggar aturan, termasuk yang diduga menjual narkoba.

Kini, Black Owl berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional, jika terbukti melakukan pelanggaran berulang.*

(ms/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru