Lebaran 2026 Semakin Dekat: Muhammadiyah Pastikan Tanggal, Pemerintah Siapkan Sidang Isbat
JAKARTA Menjelang akhir Ramadhan 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai tanggal pasti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026 semakin ramai di
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Temuan ini didapat setelah dilakukan pengawasan langsung oleh tim KLHK pada 26–31 Mei 2025.
"Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami," tegas Hanif dalam pernyataan resmi, Senin (9/6/2025).
Empat Perusahaan Ditemukan Langgar Izin dan Cemari Lingkungan
PT Gag Nikel (GN)
Beroperasi di Pulau Gag, yang termasuk kawasan hutan lindung dan pulau kecil, PT GN diketahui melakukan aktivitas pertambangan terbuka.
Meskipun diizinkan dalam kerangka kontrak karya, KLHK akan meninjau ulang persetujuan lingkungannya dan memerintahkan pemulihan dampak ekologis yang terjadi.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran lingkungan akibat kolam pengendapan limbah (settling pond) yang jebol. Selain itu, aktivitas pertambangan juga ditemukan di luar izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 5 hektare. KLHK akan menempuh jalur hukum pidana dan gugatan perdata.
PT Karunia Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM beroperasi di Pulau Kawe dan ditemukan melakukan kegiatan tambang di luar kawasan yang diizinkan, padahal pulau tersebut merupakan kawasan hutan produksi. Izin lingkungan perusahaan ini akan ditinjau ulang dan sanksi hukum terkait pelanggaran kehutanan akan dijatuhkan.
PT Mineral Raja Papua (MRP)
Ditemukan menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. KLHK menyatakan akan menghentikan operasional dan mengambil langkah hukum atas pelanggaran tersebut.
Susun RTRW dan KLHS untuk Lindungi Raja Ampat
Hanif menyatakan bahwa KLHK akan segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan prioritas utama perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Langkah ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perpres No. 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
"Kawasan Raja Ampat adalah jantung keanekaragaman hayati laut dunia. Penanganannya harus tegas, sistematis, dan berkelanjutan," tutup Hanif.*
(km/j006)
JAKARTA Menjelang akhir Ramadhan 1447 Hijriah, pertanyaan mengenai tanggal pasti Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026 semakin ramai di
NASIONAL
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si., mendampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., dalam men
PENDIDIKAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan khusus di Masjid Nurul Falah, Kelurahan Sei Ren
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar tidak te
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT)
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kasus pelecehan seksual menimpa seorang siswi SMA di Pekanbaru, Riau, oleh gurunya, AS, yang bahkan sempat merekam tindakan te
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Jumlah korban tewas akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap Iran terus bertambah. Otoritas Teheran melaporkan s
INTERNASIONAL
TAPSEL Korda Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPC Grib) Jaya Tapanuli Selatan (Tapsel), Marahalim Harahap, member
NASIONAL
DENPASAR Personel gabungan melaksanakan patroli bersama di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa pada Rabu malam (4/3/2026) sekit
NASIONAL
DENPASAR Menjelang Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 (2026), Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) I Ketut Tomiyasa melakukan sambang kamtibmas
NASIONAL