Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Pejabat Tinggi dan Administrator, Dorong Transformasi ASN
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh menjadi prioritas di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk lima pulau di Raja Ampat yang sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, dalam konferensi pers di Kantor KKP.
Menurut Aris, kelima pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau sangat kecil sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yaitu pulau dengan luas di bawah 100 km persegi atau 10.000 hektare. Oleh karena itu, secara hukum, kawasan tersebut tidak layak untuk dijadikan lokasi tambang.
"Berdasarkan UNCLOS, pulau yang ukurannya di bawah 100 km persegi disebut tiny island atau pulau sangat kecil," ujar Aris, Rabu (11/6).
Aris menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tidak diprioritaskan dalam pengelolaan pulau kecil.
Dalam Pasal 23, terdapat sembilan jenis kegiatan yang harus diutamakan sebelum mempertimbangkan sektor lain, termasuk pertambangan.
Lebih lanjut, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 27, khususnya Pasal 35 huruf K, yang secara tegas melarang eksploitasi tambang di pulau kecil apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial. Ketentuan ini telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut empat IUP nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark dan pulau kecil.
Aris menyebut pencabutan izin tersebut sebagai langkah yang sejalan dengan komitmen perlindungan terhadap pulau-pulau kecil yang selama ini dikampanyekan oleh KKP.
Namun demikian, Aris mengakui masih ada celah regulasi yang membuat beberapa perusahaan tambang bisa memperoleh izin, khususnya jika wilayahnya berada dalam kawasan hutan. Dalam kasus ini, kewenangan pemberian izin berada di tangan Kementerian Kehutanan, bukan KKP.
"Kalau lokasi tambangnya di kawasan hutan, maka izin dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan. KKP hanya memberi izin di areal penggunaan lainnya, sesuai rencana tata ruang," jelasnya.*
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL