KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keempat pulau yang selama ini berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu, menurut Pemerintah Aceh, telah memiliki dasar hukum dan administratif sebagai bagian dari Provinsi Aceh sejak tahun 1992.
Kepmendagri tersebut ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyebut perubahan status itu merupakan imbas kekeliruan koordinat sejak 2009.
"Ini hanya persoalan konfirmasi koordinat yang keliru. Tapi pada 2018 sudah kita klarifikasi," kata Syakir dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (5/6).
Pegangan Kuat: SKB 1992 dan Bukti Fisik
Menurut Syakir, Pemerintah Aceh mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
SKB tersebut telah dilengkapi dengan peta wilayah dan dokumen administratif lainnya.
"Nah, ini yang menjadi pegangan bagi kami. Dokumen itu lengkap sudah kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Syakir.
Ia menegaskan, Aceh juga memiliki bukti fisik dan sejarah pengelolaan keempat pulau tersebut, mulai dari prasasti hingga infrastruktur publik seperti dermaga dan mushala.
Salah satunya, prasasti bertuliskan "Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam" yang dibangun tahun 2008 di Pulau Mangkir Ketek.
Pemerintah Aceh juga menunjukkan bukti administratif seperti surat kepemilikan tanah dari tahun 1965 dan dokumen dermaga milik masyarakat setempat.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN