Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dilarang di wilayah pulau-pulau kecil, termasuk lima pulau di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem pesisir.
Direktur Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menyebut bahwa lima pulau tersebut tergolong sangat kecil dan memiliki nilai ekologis tinggi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di pulau-pulau kecil karena dampaknya yang merusak lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
"Pulau-pulau kecil memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Kegiatan tambang hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir yang pada akhirnya merugikan masyarakat sekitar," ujar Ahmad Aris dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Sebagai bentuk tindakan nyata, pemerintah pusat telah mencabut izin usaha empat perusahaan tambang yang sempat beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Ahmad Aris menambahkan, sebelum mempertimbangkan sektor lain seperti pertambangan, pemerintah daerah wajib mendahulukan sembilan jenis kegiatan prioritas yang tertuang dalam Pasal 23 UU No. 1/2007.
Di antaranya adalah konservasi, perikanan berkelanjutan, pariwisata ramah lingkungan, dan perlindungan budaya lokal.
Lebih jauh, KKP juga menyatakan akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tetap dalam koridor keberlanjutan.
"Ke depan, kami akan bekerja sama lebih erat dengan KLHK agar tidak ada lagi pulau-pulau kecil yang dieksploitasi untuk pertambangan," tegasnya.
Langkah ini disambut positif oleh masyarakat adat, pemerhati lingkungan, dan pelaku ekowisata yang sejak awal menolak rencana pertambangan di Raja Ampat.
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN