JAKARTA – Sengketa batas wilayah kembali mencuat antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) menyusul polemik kepemilikan atas empat pulau kecil di wilayah perairan barat Indonesia.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, kini menjadi titik panas konflik antar daerah.
Pulau-pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, justru dalam data resmi Kemendagri tercatat masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tak sekadar persoalan batas administratif, sengketa ini diduga kuat terkait potensi ekonomi besar di wilayah tersebut.
Empat pulau tersebut berada di kawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 572, yang dikenal kaya hasil laut seperti tuna, cakalang, dan tongkol.
Selain potensi perikanan, kawasan ini juga dekat dengan lokasi potensi migas lepas pantai di Blok Singkil dan Simeulue.
Tak hanya itu, beberapa titik di pulau tersebut disebut memiliki daya tarik wisata bahari yang tinggi dengan panorama laut jernih dan terumbu karang alami.
"Kalau wilayah terpencil tiba-tiba diperebutkan, kita patut bertanya: ada apa di baliknya?" ujar Dr. Ahmad Rifai, pakar tata ruang.
Ketegangan Meningkat, Pemerintah Diminta Transparan
Anggota DPR Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, menyatakan kekhawatirannya atas potensi kerugian rakyat Aceh jika batas wilayah diputuskan tanpa pertimbangan data historis dan sosial.