BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Puluhan Petani Koppsa-M Demo di Pengadilan Tinggi Riau Tolak Putusan Utang Rp140 Miliar

Justin Nova - Kamis, 12 Juni 2025 15:53 WIB
139 view
Puluhan Petani Koppsa-M Demo di Pengadilan Tinggi Riau Tolak Putusan Utang Rp140 Miliar
Puluhan warga demo di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, terkait putusan pengadilan yang menghukum membayar utang Rp 140 M, Kamis (12/6/2025). (foto : kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKAN BARU – Puluhan warga yang mengaku sebagai petani anggota Koperasi Produsen Petani Sawit Sukses Makmur (Koppsa-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Riau, Kamis (12/6/2025). Mereka menolak putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang memutuskan koperasi harus membayar utang sebesar Rp140 miliar karena dinyatakan wanprestasi.

Dalam putusan yang dibacakan secara daring pada 28 Mei 2025, Koppsa-M dianggap ingkar janji terhadap Perjanjian Kerjasama Nomor 07 tanggal 15 April 2013 dengan PTPN IV Regional III. Hakim juga memerintahkan koperasi menjaminkan kebun bersertifikat hak milik untuk pelunasan utang tersebut.

Humas Koppsa-M, Alex Candra, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. "Putusan itu tidak sesuai fakta. Seharusnya kami, sebagai anggota koperasi, yang menggugat wanprestasi karena sudah memberi amanah kepada mereka (PTPN)," jelas Alex usai pertemuan dengan pihak Pengadilan Tinggi Riau.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin, mendukung keputusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sebagai harapan untuk memperbaiki kepengurusan Koppsa-M dan kemitraannya dengan PTPN IV Regional III. Menurut Yusri, konflik berkepanjangan selama ini telah memecah belah masyarakat desa dan mengganggu keharmonisan.

"Transparansi dalam pengelolaan koperasi harus diutamakan, terutama setelah ketua sebelumnya dihukum penjara," tegas Yusri. Ia menuding wanprestasi akibat pengurus yang enggan membayar cicilan kepada PTPN.

Baca Juga:

Putusan ini didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap adanya konflik internal koperasi, penguasaan lahan ilegal, dan kerja sama tidak sah dengan pihak ketiga yang merugikan Koppsa-M.

Demonstrasi petani Koppsa-M ini menunjukkan ketegangan yang masih berlangsung terkait masa depan koperasi dan hak-hak petani sawit di Desa Pangkalan Baru.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru